Bimbingan Teknis Pelaksanaan Permendagri No.13 Tahun 2024 Tentang Posyandu Dengan Layanan 6 SPM
Pelaksanaan Permendagri No. 13 Tahun 2024 Tentang Posyandu dengan Layanan 6 SPM: Bimbingan Teknis PKK Kecamatan Jebres
Dalam rangka mendukung implementasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Tim Penggerak PKK Kecamatan Jebres mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang bertempat di aula kantor kecamatan. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh kader PKK kelurahan, pengurus Posyandu, serta perwakilan dari Puskesmas dan Dinas Kesehatan.
Permendagri terbaru ini menegaskan pentingnya transformasi Posyandu sebagai ujung tombak layanan dasar masyarakat. Dalam regulasi tersebut, setiap Posyandu diwajibkan menyediakan 6 jenis pelayanan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu:
Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
Pelayanan Imunisasi
Pelayanan Gizi
Pengendalian Penyakit Menular
Pelayanan Kesehatan Lansia
Pelayanan Kesehatan Lingkungan
Dengan dilaksanakannya Bimtek ini, diharapkan seluruh Posyandu di Kecamatan Jebres siap bertransformasi menjadi Posyandu Prima sebagaimana yang diamanatkan oleh Permendagri No. 13 Tahun 2024, demi terwujudnya masyarakat yang sehat dan sejahtera.
Jebres, 23 Juni 2025