TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN

Tugas, fungsi, dan struktur organisasi perangkat daerah mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta, yang dijabarkan melalui Peraturan Walikota Surakarta Nomor 25.6 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Kota Surakarta. Tugas Pokok Kecamatan adalah membantu Walikota dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan urusan pemerintahan umum, urusan pemerintah bidang pemberdayaan masyarakat dan kelurahan serta pelimpahan sebagian urusan pemerintahan bidang lainnya.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kecamatan mempunyai fungsi:

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan umum;
  2. Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan pelayanan publik;
  3. Penyelenggaraan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. Pemeliharaan sarana dan prasarana umum;
  5. Pembinaan dan pengawasan pemerintahan kelurahan;
  6. Penyelenggaraan pemerintahan ditingkat kecamatan;
  7. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang walikota kepada Camat;
  8. Pelaksanaan kesekretariatan kecamatan terkait perencanaan dan keuangan, administrasi dan kepegawaian serta organisasi
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya