FAQ - Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan

Dipublikasikan pada 18 Maret 2025

  • Apa saja syarat yang dibutuhkan untuk pengambilan dokumen adminduk (KK, KTP, KIA) dan mengurus dokumen Nikah, Talak, Cerai, Rujuk ?
    Persyaratan masing-masing layanan, bisa dilihat di sini
    Atau bisa chat melalui Whatsapp Informasi kami di sini.
  • Senin – Kamis, Pukul 08.00 – 16.00 WIB
    Jumat, Pukul 08.00 – 14.00 WIB
  • Iya, untuk layanan dokumen adminduk dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi dari Disadmindukcapil yaitu Dukcapil Dalam Genggaman atau dapat melalui link ini.
  • Langsung Telepon ke 0271 656961 atau kirim pesan via Whatsapp nomor 085198510099