Dipublikasikan pada 5 Mei 2023

FAQ - Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan

  • Apa saja syarat yang dibutuhkan untuk pengambilan dokumen adminduk (KK, KTP, KIA) dan mengurus dokumen Nikah, Talak, Cerai, Rujuk ?
    Persyaratan masing-masing layanan, bisa dilihat di sini
    Atau bisa chat melalui Whatsapp Informasi kami di sini.
  • Senin – Kamis, Pukul 08.00 – 15.30 WIB
    Jumat, Pukul 07.30 – 11.30 WIB
  • Iya, untuk layanan dokumen adminduk dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi dari Disadmindukcapil yaitu Dukcapil Dalam Genggaman atau dapat melalui link ini.
  • Langsung Telfon / chat Whatsapp melalui nomor aduan kami 0271 656961