Admin | 09 Februari 2018

DISPENDUKCAPIL: KEMATIAN LEBIH 10 TAHUN HARUS KE PENGADILAN, MASYARAKAT DI MINTA SEGERA URUS AKTA KEMATIAN

KEMATIAN LEBIH 10 TAHUN HARUS KE PENGADILAN, MASYARAKAT DI MINTA SEGERA URUS AKTA KEMATIAN

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kota Surakarta mengeluarkan edaran tetang Penerbitan Akta Kematian Untuk Kematian Yang Sudah Lama Terjadi. Dalam Surat Edaran Nomor 472.3/184/I/2018 tanggal 2 Februari 2018 ini menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Tanggal 17 Januari Tahun 2018 Nomor 472.12/932/DUKCAPIL maka permohonan kematian yang peristiwa kematiannya telah lama terjadi/lebih dari 10 ( sepuluh) tahun, penerbitan akta kematian berdasarkan penetapan pengadilan.

Kepala Dinas Kependudukan dan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta, Suwarta,  menyatakan aturan ini berlaku sejak 2 Februari 2018. Hal ini disamping melaksanakan edaran Kemendagri, untuk keakuratan dan kebenaran fakta serta  untuk memberikan motivasi  kepada masyarakat agar jika ada keluarganya yang meninggal dunia segera mengurus akta kematian,. Kebijakan ini juga sejalan dengan program Besuk Kiamat ( Belangsungkawa Kirim Akta Kematian) dimana jika ada warga yang meninggal langsung diberikan AKta Kematian, KK dan KTP EL.

“ Biasanya masyarakat baru bingung mencari akta kematian jika butuh untuk kepentingan notaris dan kepentingan lainnya. Padahal Akta kematian merupakan dokumen kependudukan yang resmi untuk bukti kematian seseorang, bukti lainnya secara hukum tidak berlaku.  Mengurus akta kematian gratis dan tanpa denda, bahkan di Dinas sudah ada program One Day Service.  Setelah Kebijakan ini diberlalukan sudah banyak warga yang sudah mendatangi pengadilan untuk mengurus akta kematian" . Kata Suwarta.