Admin | 17 Desember 2025

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP di Kecamatan Jebres

Pendaftaran dan Aktivasi Akun Wajib Pajak serta Pembuatan Kode Otorisasi/ Sertifikat Elektronik Mulai Tahun Pajak 2025 Bagi ASN, TNI dan Polri.

Surakarta – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan pemahaman aparatur negara terhadap kewajiban perpajakan, Kantor Konsultasi dan Kepatuhan Pajak (KKKP) Pratama Surakarta menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kecamatan Jebres pada Selasa, 16 Desember 2025.

Kegiatan tersebut diselenggarakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pendaftaran dan Aktivasi Akun Wajib Pajak serta Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik Mulai Tahun Pajak 2025 bagi ASN, TNI, dan Polri.

Sosialisasi dan bimbingan teknis ini diikuti oleh perwakilan pejabat dari masing-masing kelurahan se-Kecamatan Jebres. Kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis terkait pendaftaran dan aktivasi akun Wajib Pajak, pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik, serta tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP yang mulai diterapkan pada Tahun Pajak 2025.

Narasumber dari KKKP Pratama Surakarta memaparkan secara rinci tahapan penggunaan Coretax DJP, mulai dari proses awal aktivasi akun hingga pengisian dan penyampaian SPT Tahunan secara elektronik. Kegiatan dilengkapi dengan sesi praktik langsung serta tanya jawab guna membantu peserta memahami dan mengatasi kendala teknis yang mungkin dihadapi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para pejabat kelurahan dapat menjadi penggerak dan pendamping dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan di unit kerja masing-masing, sekaligus mendukung terwujudnya administrasi perpajakan yang tertib, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kecamatan Jebres.