admin | 03 Desember 2021

Profil Kelurahan Purwodiningratan

KONDISI GEOGRAFIS  

Kelurahan Purwodiningratan merupakan salah satu kelurahan di wilayah Kecamatan Jebres, berada pada ketinggian antara 80 – 100 m di atas permukaan laut, dengan luas wilayah adalah 37,30 Ha , dan dengan batas wilayah sebagai berikut :

Utara : Berbatasan dengan Kelurahan Jebres

Selatan : Berbatasan dengan Kelurahan Sudiroprajan

Barat : Berbatasan dengan Kelurahan Tegalarjo dan Kepatihan Wetan

Timur : Berbatasan dengan Kelurahan Jagalan

 KONDISI DEMOGRAFIS

Luas Wilayah : 37,30 Ha

Jumlah Penduduk : 4.817 Jiwa

Jumlah KK : 1.344 KK

Jumlah RT : 35 RT

Jumlah RW : 10 RW

 

 

 

 

 

SEJARAH KELURAHAN PURWODININGRATAN

Secara geografis Kelurahan  purwodiningratan terletak di tengah Kota Surakarta.  Wilayah Kelurahan Purwodiningratan dahulunya terdapat kuburan besar pada waktu jaman penjajahan belanda. Dengan letaknya yang  ditengah  Kota Solo. Wilayah ini ramai dengan kegiatan perdagangan .yang mana sekarang terdapat 3 ( Tiga ) pasar yaitu pasar ledoksari, pasar jebres dan pasar rejosari. Wilayah Purwodiningratan terdapat 7 kampung yaitu kampung rejosari., kampung joyoraharjan, kampung dagen,kampung Purwodiningratan, kampung purwopuran, kanggotan dan Kampung prayunan.   Masing-masing  kampung mempunyai histori atau cerita sejarah  sendiri-sendiri.

Geografis

  • Lokasi Kantor

Kantor Kelurahan Purwodiningratan sebagai pusat pelayanan warga masyarakat  serta sebagai tempat kegiatan dan aktifitas dari organisasi-organisasi sosial kemasyarakatan yang ada berada di Jalan Suryo 55 Surakarta. Jika dilihat dari letak lokasi Kantor Kelurahan Purwodiningratan berada pada posisi strategis yang memungkinkan semua warga masyarakat dapat dengan mudah dan terjangkau dalam mengakses segala keperluannya.

  • Jarak geografis
  1. Jarak tempuh menuju Kantor Kec. Jebres         : 2      km
  2. Jarak tempuh menuju pusat Pemkot Surakarta : 1      km
  3. Jarak tempuh menuju Kantor KORAMIL            : 3      km
  4. Jarak tempuh menuju Kantor POLSEK              : 2      km
  • Jarak Ke Pusat Pemerintahan
  1. Pemerintahan Kecamatan  :  2      km
  2. Pemerintahan Kota           :  1      km 
  3. Pemerintahan Provinsi       :  150 km
  4. Pemerintah Pusat              :  600  km

 

Pembagian Wilayah

  1. Menurut Lembaga RT/RW

          Secara administratif Kelurahan Purwodiningratan berdasarkan pada lembaga wilayah terbagi atas 10 (Sepuluh) Rukun Warga (RW) dan 35 (Tiga Puluh Lima) Rukun Tetangga ( RT ). Adapun pembagian wilayah kelembagaan adalah sebagai berikut:

1.

RW.

01

Terdiri atas

3

RT

2.

RW.

02

Terdiri atas

3

RT

3.

RW.

03

Terdiri atas

4

RT

4.

RW.

04

Terdiri atas

4

RT

5.

RW.

05

Terdiri atas

3

RT

6.

RW.

06

Terdiri atas

3

RT

7.

RW.

07

Terdiri atas

4

RT

8.

RW.

08

Terdiri atas

4

RT

9.

RW.

09

Terdiri atas

5

RT

10.

RW.

10

Terdiri atas

3

RT

  1. Menurut Nama Kampung

                   Menurut nama lokasi di wilayah Kelurahan Purwodiningratan dikenal beberapa  nama  kampung diantaranya adalah :

1.    Kampung  Purwopuran

2.    Kampung  Prayunan

3.    Kampung Purwodiningratan

4.    Kampung  Dagen

5.    Kampung  Rejosari

6.    Kampung Joyoraharjan

7.    Kampung  Kangotan

 

 

 

Sarana Pemerintahan

  1. Gedung Kelurahan           :   Ada
  2. Gedung PKK                    :   Ada
  3. Gedung Pertemuan          :   Ada
  4. Rumah Dinas Kelurahan    :   Ada
  5. Mushola Kelurahan           :   Ada
  6. Sekretariat TP PKK           :   Ada
  7. Sekretariat LPMK              :   Ada
  8. Sekretariat Karang Taruna :   Ada
  9. P A U D                            :   Ada
  10. Perpustakaan                   :   Ada
  11. Pos Linmas                      :   Ada
  12. Gedung pertemuan PKK    :    Ada       
  13. Gedung Serbaguna LPMK  :    Ada

Jumlah Penduduk Kelurahan Purwodiningratan Berdasarkan Gender Tahun 2021

 

 

Jumlah Penduduk

 

Jumlah Penduduk

Laki-laki

Jumlah Penduduk

Perempuan

Jumlah

Kepala Keluarga

2021

4863

2395

2468

1362

Undang-Undang No: 32 tahun 2004 mengamanat­kan bahwa Pemerintah Kelurahan merupakan Per­angkat Daerah Kabupaten / Kota yang berkedudu­kan di Kecamatan dan Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati / Walikota melalui Camat.

          Sedangkan tugas pokok Lurah adalah meny­elenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, selain itu Lurah dalam melak­sanakan tugasnya menerima sebagian pelimpahan kewenangan dari Bupati / Walikota. Adapun pelim­pahan kewenangan Lurah tersebut adalah :

  1. Urusan Perencanaan yaitu Pelaksanaan Mus­renbangkel
  2. Pengelolaan Persampahan / Ruang Terbuka Hijau
  3. Pemberdayaan Linmas
  4. Infrastruktur jalan dan saluran ( lebar maksi­mal 3 meter )

 

Berdasarkan Perda No: 6 Tahun 2008 tentang SOT Pemerintahan Kelurahan terdiri dari :

  1. Lurah
  2. Sekretaris Kelurahan
  3. Seksi Tata Pemerintahan
  4. Seksi Pembangunan & Lingkungan Hidup
  5. Seksi Pemberdayaan Masyarakat

PETA KELURAHAN PURWODININGRATAN