A. DASAR HUKUM
1. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
B. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pelaksanaan persyaratan dan tata cara pendaftaran terdiri dari:
1. Pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri atas:
a. Pencatatan biodata Penduduk;
b. Penerbitan Kartu Keluarga (KK);
c. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);
d. Penerbitan KIA;
e. Penerbitan surat keterangan kependudukan terhadap pendaftaran Peristiwa Kependudukan; dan
f. Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan.
2. Pelayanan Pencatatan Sipil terdiri atas:
a. Kelahiran;
b. Lahir mati;
c. Perkawinan;
d. Pembatalan perkawinan;
e. Perceraian;
f. Pembatalan perceraian;
g. Kematian;
h. Pengangkatan anak;
i. Pengakuan anak;
j. Pengesahan anak;
k. Perubahan nama;
l. Perubahan status kewarganegaraan;
m. Peristiwa penting lainnya;
n. Pembetulan akta pencatatan sipil; dan
o. Pembatalan akta pencatatan sipil.
C. PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
1. Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil diselenggarakan dengan prinsip:
a. Memberi kemudahan bagi pengguna dan masyarakat;
b. Memiliki sistem verifikasi dan validasi untuk memastikan kebenaran dan keabsahan data Penduduk;
c. Integrasi dan keterhubungan data antarinstansi dan latau lintas instansi terkait dengan tetap menghormati kerahasiaan data pribadi;
d. Pengelolaan data yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungj awabkan ;
e. Dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi;
f. Efisien dan efektif.
2. Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada Dispendukcapil Kota Surakarta dilaksanakan melalui tahapan:
a. Pelaporan;
b. Verifikasi dan validasi;
c. Perekaman data;
d. Pencatatan dan/atau penerbitan dokumen.
3. Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Dispendukcapil Kota Surakarta.
4. WNI yang berada di luar wilayah Republik Indonesia wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana Pencatatan Sipil negara setempat dan/atau kepada Perwakilan Republik Indonesia.
5. Pelaporan dan pendaftaran dapat dilaksanakan secara:
a. Manual; dan/atau
b. Daring (online) yang diakses melalui:
1) Website: http://pelayanan.dispendukcapil.surakarta.go.id/ ;
2) Aplikasi Android Dukcapil Dalam Genggaman: https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.surakarta.dispendukcapil.dukcapildalamgenggaman
6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta menyediakan loket layanan manual khusus untuk Penduduk Lanjut Usia dan Difabel.
D. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dilakukan secara daring (dalam jaringan) yang diakses melalui:
a. Website: http://pelayanan.dispendukcapil.surakarta.go.id/ ;
b. Aplikasi Android Dukcapil Dalam Genggaman:
https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.surakarta.dispendukcapil.dukcapildalamgenggaman ;
2. Pelaporan dan pendaftaran secara manual (offline)